Rabu, 01 Oktober 2014

MENELAAH ISTILAH PACARAN MENURUT ISLAM

Diposting oleh Unknown di 12.32
Hay Chingu, annyeong haseyo? ketemu lagi dengan admin nih. Kali ini admin akan bahas istlah yang sangat sering dipakai anak muda zaman sekarang, "Pacaran". Akhir-akhir ini Indonesia sedang mengalami krisis moral terutama kaum mudanya. Waduh, parah deh pokoknya Chingu. Tau kan istilah "Pergaulan Bebas"? Itu adalah salah satu akibat globalisasi dan kurang siapnya kaum muda dalam memfilter atau menyaring hal-hal yang seharusnya gak boleh dicontoh. Salah satu contoh akibat arus globalisasi yaitu, pacaran ini dijadikan jembatan dalam melakukan pergaulan bebas di kalangan anak muda zaman sekarang . Hihh.. ngeri banget kan? Apa lagi yang namanya orang tua pasti ketar-ketir gimana pergaulan anaknya? So sebenernya dari segi agama penerapan istilah "Pacaran" ini sudah sangat salah Chingu apalagi sampai menjurus ke arah pergaulan bebas. MashaAllah, lindungilah admin dan para pembaca ya Allah. Kalau gitu langsung simak aja yuk pandangan Islam mengenai pacaran ini. 
Dalam kehidupan seorang anak manusia pastilah ada rasa suka terhadap lawan jenis. Apakah itu hanya sekedar suka, senang, simpati, kagum bahkan rasa ingin memiliki orang yang di cintai itu. Perasaan tersebut wajar dan memang merupakan fitrah/instink (gharizatun nau) bagi manusia. Dalam hal ini setiap manusia pasti mempunyai kecenderungan ingin melestarikan hidupnya sebagai khalifah di muka bumi. Namun di dalam perjalanannya, banyak manusia yang terjebak pada kesesatan dan kemaksiatan dalam menggapainya. Karena mereka banyak terperangkap dengan pergaulan bebas yang di namakan pacaran. Padahal pergaulan tanpa di dasarkan pada keimanan sangat berisiko tinggi terlebih lagi bagi para remaja. Menurut Nursanita Nasution SE ME, - Ketua Departemen Kewanitaan Partai Keadilan - “pacaran kalaupun ada, hanyalah merupakan sarana untuk saling kenal, bertukar informasi, bertukar pikiran, dan hanya pengenalan sebatas mental untuk di kenalkan dengan keluarga masing-masing. Kalau memang di rasa sudah tidak terbendung lagi perasaannya, lebih baik nikah” ujarnya. Hal senada diungkapkan pula oleh seorang penyanyi dan artis film Muchsin Alatas “Pacaran sebenarnya adalah tradisi non Muslim yang berkembang di Indonesia. Pengaruh Barat itulah yang membuat pergaulan remaja kita sangat permisif”. Kemudian yang menjadi masalah sekarang adalah bagaimana cara menyalurkan perasaan tersebut jika hal itu telah bersemayam di hati kita ?
Beberapa tanggapan tentang pacaran :
Menurut kaum ‘sekuler’ masalah pacaran boleh saja dan tidak perlu dihalang-halangi apalagi di larang asalkan suka sama suka. Jawaban ini didasarkan atas adanya ide kebebasan individu dan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut hukum ini manusia bebas melakukan apa saja sesuai dengan kehendak. Jadi menurut mereka yang berpendapat seperti ini pacaran dianggap boleh berdasarkan dalil ‘kebebasan individu’ asal tidak merugikan dan mengganggu hak-hak orang lain.
Ada juga pendapat yang membolehkan pacaran asal tidak melakukan ‘sesuatu’ yang berakibat kehamilan di luar nikah. Kelompok ini punya dalil bahwa hal-hal yang wajar dilakukan seperti jalan berdua, berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, nonton bareng, bahkan ikut ‘bobo’ di rumah pasangan tidak mengapa, asalkan tidak melakukan aktivitas ‘bersebadan’ dengan pacar. (Na’udzu billah).
Ada juga kelompok yang mengatakan bahwa pacaran, berperilaku serba bebas (Permisivisme), jalan berdua, atau bersepi-sepian merupakan sesuatu yang tidak boleh. Tetapi kalau untuk telepon, surat-menyurat hal itu boleh saja karena tidak terjadi interaksi langsung. Menurut pendapat ini hal tersebut telah sesuai dengan norma-norma syari’at Agama.“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-Israa : 32).Pertama; Melarang semua aktifitas yang mendekati kepada perbuatan zina, termasuk di dalamnya aktivitas pacaran. Kedua; Islam menganjurkan kepada manusia untuk segera menikah bagi yang telah mampu (mental maupun finansial) dengan melalui proses ‘khitbah terlebih dahulu.Ketiga; Melaksanakan ibadah puasa merupakan alternatif akhir jika dirasa belum mampu untuk melakukannya. Dengan demikian, maka pacaran merupakan sesuatu yang ‘dilarang dalam Islam’. Tetapi, janganlah meninggalkan nikah karena rasa takut, sebab Rasulullah saw pernah bersabdaWallahu ‘Alamu bish showab.
Wallahu ‘Alamu bish showab.
Islam merupakan agama yang sempurna. Di dalam menjawab persoalan tersebut, Islam memandang bahwa sebelum menyatakan suatu perbuatan itu boleh atau tidak, maka perlu diselidiki fakta mengenai perbuatan yang akan dihukumi tersebut. Termasuk dalam hal ini fenomena pacaran. Pada faktanya pacaran merupakan suatu bentuk interaksi diantara dua insan yang saling menyukai di luar hubungan yang sah (nikah). Aktifitas pacaran yang paling ringan adalah surat-menyurat atau saling telepon kemudian bertemu untuk menumpahkan perasaan masing-masing sampai akhirnya dilaksanakan perbuatan serba boleh itu. Atau kegiatan yang berada di antara yang disebutkan tadi.
Secara fakta, kenapa ajaran Islam melarang terhadap aktifitas yang satu ini?
1. Untuk menjaga diri dari kemaksiatan; karena orang yang berpacaran seringkali lepas kendali dari norma-norma ajaran Islam yang menjadi batasan bagi dua insan bukan mahrom yang berlainan jenis tanpa tali pernikahan.
2. Karena akan mendapat kerugian, disadari atau tidak orang tersebut telah merugikan diri sendiri dengan cara mengorbankan waktu maupun dana, khususnya bagi generasi muda Islam, baik dari kalangan anak sekolah, mahasiswa, santri, remaja masjid, karyawan dan sebagainya yang ingin hidupnya terhindar dari sipat boros. Karena dana-dana yang dimiliki baik pemberian orang tua maupun hasil dari kerja sendiri tentunya tidak ingin kalau hartanya itu tidak bermanfaat. Apalagi dipakai untuk sesuatu yang akan menimbulkan bencana dan dosa.
Bagaimana menurut hukum Islam?
Islam menyandarkan sesuatu bukan berdasarkan akibat dilapangan. Melainkan Islam memandang kepada kekuatan dalil-dalil syara’ yang merupakan hukum dari Allah SWT yang Maha Mengetahui hakekat kehidupan manusia, dalam hal ini Allah SWT berfirman: 
Selanjutnya Rasulullah SAW bersabda:
“Hai golongan pemuda ! Barangsiapa diantara kamu mampu menikah, hendaklah ia nikah, karena yang demikian itu amat menundukkan pemandangan dan amat memelihara kehormatan, tetapi barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia puasa, karena (puasa) itu menahan nafsu baginya”. (HR. Bukhori-Muslim).
Berdasarkan dalil diatas, maka dalam menyikapi pacaran, syari’at Islam telah memberikan jawaban bagi mereka yang mau terikat dengan hukum-hukum-Nya, yaitu:
“Barangsiapa meninggalkan nikah karena takut dapat tanggungan, maka bukanlah ia dari golongan kami”. (HR. Dailamie dan Baghawie).
Wallahu ‘Alamu bish showab.
Source : Fb.Islam Itu Indah

So semua admin kembalikan lagi pada pendapat Chingu semua, Merci udah mampir ya Chingu ^^

0 komentar on "MENELAAH ISTILAH PACARAN MENURUT ISLAM"

Posting Komentar

 

THE COLORFUL WORLD Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review